JAKARTA — Vice President Legal & Corporate Secretary Taman Safari Indonesia (TSI) Barata Mardikoesno mengungkapkan, pihaknya pernah menerima somasi dari mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang menuntut pertanggungjawaban dengan nilai total mencapai Rp 3,1 miliar.
Barata menyebut, somasi pertama dilayangkan pada 10 Oktober 2024 oleh salah satu kantor hukum yang mewakili enam orang mantan pemain sirkus, termasuk tiga nama, yakni Ida, Butet, dan Vivi.
“Mereka menuntut masing-masing Rp 300 juta, khusus untuk Ida mereka meminta Rp 1 miliar. Jadi, total nilainya mencapai kurang lebih Rp 3,1 miliar,” ujar Barata, dalam keterangan pers, Senin (14/4/2025).
Sebagai informasi, Ida adalah salah satu mantan pemain sirkus OCI yang mengalami cacat seumur hidup usai terjatuh saat melakukan pertunjukan.
Barata mengatakan, somasi kembali dikirim pada 31 Oktober 2024 oleh kelompok yang sama secara kolektif.
Tidak hanya itu, pada 12 Desember 2024, tuntutan tersebut juga sampai ke Komnas HAM dan tembusan untuk Taman Safari.
“Mereka meminta waktu lima hari untuk kami memenuhi permintaan tersebut,” ungkap dia.
“Namun, kami sudah menjelaskan bahwa orang-orang ini tidak pernah terdaftar sebagai karyawan Taman Safari Indonesia,” tegas Barata.
Dia juga menegaskan bahwa TSI dan OCI adalah dua entitas bisnis yang berdiri secara terpisah, dengan latar belakang dan badan hukum berbeda.
“Mereka adalah karyawan OCI, OCI dan TSI merupakan entitas berbeda,” ujar dia.
“OCI itu didirikan tahun 1967 dan beroperasi sampai 1997. Sedangkan Taman Safari berdiri tahun 1981 dan sampai sekarang masih berjalan. Jadi, dari struktur organisasi dan hukum, dua-duanya berbeda,” tambah Barata. I kps
COMMENTS