PACITAN - Aiptu Lilik Cahyadi yang menjabat Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan diduga memerkosa seorang tahanan wanita berinisial PW (21).
Perbuatan bejat yang dilakukan Aiptu Lilik itu diduga terjadi di ruang tahanan Mapolres Pacitan, pada Jumat 4 April 2025 hingga Minggu 6 April 2025.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan ini setelah polisi melakukan pemeriksaan internal.
Selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut diteruskan ke Propam Polda Jatim.
Selain mengamankan korban, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Sementara pelaku telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur.
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum. Terlebih dalam kasus ini telah mencoreng nama institusi," kata Ayub kepada wartawan, dikutip Senin 21 April 2025.
Ayub mengatakan, jika terbukti bersalah, oknum polisi tersebut terancam sanksi berat berupa demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat PTDH dari institusi kepolisian. I rm
COMMENTS