DEPOK - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Depok memecat anggotanya berinisial TS yang membakar mobil polisi di Harjamukti, Jumat (18/4/2025).
Tersangka TS yang diamankan polisi merupakan Ketua Ranting GRIB Jaya Harjamukti.
"Pasti kami pecat (yang bersangkutan, karena sudah melanggar aturan organisasi juga kan)," kata Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Depok Mardi kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Mardi mengatakan, tindakan TS sudah melanggar AD/ART dan peraturan organisasi GRIB Jaya serta mengabaikan penegakan hukum yang berlaku.
Dia juga menegaskan Grib Jaya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada TS dan membekukan kepengurusan ranting Harjamukti.
“Oleh sebab itu, kita dari DPC segera akan memberikan instruksi kepada PAC untuk membekukan ranting Harjamukti,” ujar Mardi.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan tersangka TS yang memerintahkan massa membakar mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jumat.
Saat itu TS diamankan polisi atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
“Yang intinya bahwa saudara tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut,” kata Wira jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/4/2025). I kps
COMMENTS