JAKARTA - Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Tak hanya itu, pasangan tersebut juga sering memotong gaji serta menyita telepon seluler (ponsel) ART tersebut.
"Terkait dengan gaji, menurut keterangan dari korban bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan gaji, bahkan ponsel korban juga disita oleh majikan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.
Pembayaran gaji yang dipotong dan telat itu karena kekesalan tersangka kepada korban yang seringkali membuat kesalahan selama bekerja.
Korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.
"Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan. Jadi gajinya juga dibayarnya kurang," ujar Nicolas.
Selain itu, Nicolas menyebutkan, berdasarkan keterangan yang diterima, tersangka seringkali emosi melihat kinerja korban.
Bahkan, berdasarkan keterangan tersangka, ketiga anaknya juga pernah mengalami penganiayaan oleh korban.
"Modusnya menurut keterangan adalah karena jengkel, sakit hati karena korban tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik selaku ART," katanya.
Kebetulan, menurut keterangan para tersangka, ketiga anaknya juga pernah mengalami sedikit penganiayaan dari ART-nya.
Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3).
"Dasar penanganan kita, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART mengalami luka-luka dan setelah ditanya, ternyata luka-lukanya disebabkan oleh dianiaya oleh majikannya," ujar Nicolas.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Aray Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta," tegas Nicolas. I tar
COMMENTS