PACITAN - Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan berpeluang terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Aiptu Lilik diduga melakukan pelanggaran berat berupa kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21)
“Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan menolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangannya, Selasa 22 April 2025.
Jules mengatakan, kasus tersebut telah ditangani secara serius oleh Bidang Propam Polda Jatim.
Aiptu Lilik pun telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari seminggu lalu dan saat ini telah menjalani penahanan di tempat khusus milik Bidang Propam Polda Jatim.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan,” kata Jules.
Polda Jawa Timur juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut.
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, menurut Kombes Jules, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.
“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur,” pungkas Jules. I rm
COMMENTS