Search

Tiga Terdakwa Penyelundupan 7Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati


LOMBOK TENGAH - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntut tiga orang terdakwa perkara penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram dengan hukuman mati.

"Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman mati," kata Jaksa penuntut umum Fajar Said Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah, Kamis.

Ia mengatakan ketiga terdakwa berinisial I, RA dan JB tersebut kedapatan membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu / metamfetamin dengan berat total keseluruhan 7.044,91 gram.

"Dengan rincian sebagai berikut terdakwa I membawa 1981,39 gram, terdakwa JBP membawa 3050,45 gram dan terdakwa RA membawa 2013,07 gram," katanya.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

"Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas dasar tersebut, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana mati," katanya.

Terungkap dalam persidangan terdakwa I, terdakwa RA dan terdakwa JBS membawa narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok Timur atas perintah orang yang berbeda-beda yang tidak mereka kenal sebelumnya dan hanya menerima instruksi melalui sambungan telepon saja, sebagaimana terdakwa I, RA dan JBS mau menjadi perantara karena masing-masing diiming-iming akan diberikan upah oleh pemberi instruksi.

"Keputusan untuk menuntut hukuman mati ini juga merupakan langkah tegas dan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika," katanya.

Tuntutan tersebut diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan dan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa negara tidak akan menolerir peredaran narkotika yang merusak kehidupan masyarakat khususnya generasi muda. I tar

COMMENTS

 


 Ikuti kami di Google Berita


$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,4276,ENGLISH,1809,FEED,46730,FOKUS,5095,GLOBAL,11424,HIBURAN,2464,HUKUM,5686,IPTEK,4761,NASIONAL,16020,OLAHRAGA,2716,OPINI,1591,POLITIK,5426,PROMOTE,5,RAGAM,10416,RELIGI,893,Z,40778,
ltr
item
Konfrontasi: Tiga Terdakwa Penyelundupan 7Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Tiga Terdakwa Penyelundupan 7Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
https://lh3.googleusercontent.com/-eIj9hZ033N8/Z-XQQlfe-zI/AAAAAAABO-E/2kLiudQI5CU9X0DTsuPbssjapQfp1FnPQCNcBGAsYHQ/s1600/IMG_1743114264864.jpg
https://lh3.googleusercontent.com/-eIj9hZ033N8/Z-XQQlfe-zI/AAAAAAABO-E/2kLiudQI5CU9X0DTsuPbssjapQfp1FnPQCNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_1743114264864.jpg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/03/tiga-terdakwa-penyelundupan-7kg-sabu.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/03/tiga-terdakwa-penyelundupan-7kg-sabu.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy