JAKARTA - Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Joseph Philip Kambey dinilai tak layak menduduki jabatan rektor dan cacat hukum karena diduga melakukan pelanggaran plagiasi.
Plagiasi karya tulis Joseph Kambey tersebut dimuat dalam jurnal akuntansi Manado pada 2023. Mencuatnya kasus itu, membuat Joseph Kambey dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai rektor.
"Rektor Unima 2025-2029 merupakan salah satu dari ketiga penulis yang telah melakukan plagiat karya ilmiah," ujar Dosen Unima Intama Jemy Polii dalam keterangan tertulis, Jumat 21 Maret 2025.
Adapun Joseph Philip Kambey baru saja ditetapkan sebagai Rektor Unima untuk periode 2025-2029.
Bagi Jemy, keterpilihan itu cacat hukum. Bahkan katanya, sejak pencalonan pada pemilihan tahun 2024 seharusnya Joseph tidak diikutsertakan sebagai calon rektor.
"(Joseph) tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Pemimpin PTN (Rektor) sesuai dengan Permenristekdikti 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri,” ujar Jemy.
Jemy meminta Presiden Prabowo Subianto bisa mengambilsikap dan membatalkan pengangkatan Rektor Unima Joseph Kambey karena melanggar persyaratan dan tidak memiliki integritas terhadap perguruan tinggi.
Jemmy juga mendesak Kementerian Diktisaintek mereview kembali Keputusan Menteri tertanggal 3 Februari tentang pengangkatan dan pelantikan Rektor Unima periode 2025-2029 demi tegaknya integritas akademik di lingkungan Universitas Negeri Manado.
Plagiasi Joseph Kambey terungkap dalam surat pernyataan penarikan artikel yang dibuat Joseph Kambey dan kedua penulis lainnya.
Dalam surat tersebut, tegas dinyatakan artikel yang berjudul "The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Potential of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Entreprise (MSME) Jambi" milik Reza Prayoga dan bukan hasil karya Joseph Kambey.
“Artikel yang telah dipublikasikan pada jurnal akuntansi Manado Vol.4 yang terbit pada 31 Agustus 2023 harus ditarik karena pemilik artikel Reza Prayoga tidak tercantum dalam daftar nama penulis,” tulis surat pernyataan penarikan artikel yang dibuat Joseph Kambey dan ditandatangani di atas materai.
Terkini, kasus plagiasi Joseph Kambey dan pelanggaran persyaratan calon rektor Unima ini juga resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tondano, dengan dua penggugat bernama Noldy Pelenkahu dan Fredy John Rumengan.
Kedua penggugat menyebut tindakan Joseph Kambey dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebagai perbuatan melawan hukum.
Noldy dan Fredy juga meminta pengadilan menganulir pengangkatan Joseph Kambey sebagai Rektor Unima dan mencabut SK Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi No. 24/M/Kep/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang pengangkatan Joseph Kambey sebagai Rektor Universitas Negeri Manado tahun 2025-2029. I rm
COMMENTS