Search

40 Perusahaan Diduga Belum Bayar THR

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan sekitar 40 perusahaan diduga menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR).

"Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Yassierli mengatakan bahwa pihaknya terus membuka pelaporan terkait tunggakan THR. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.

Jika laporan dinilai valid, pengawas akan melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama. Perusahaan diharapkan merespons dalam waktu tujuh hari.

Jika tidak ada tanggapan, akan dikeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat tiga hari. Apabila masih tidak ada respons, Kementerian akan memberikan rekomendasi tindakan.

Dia mengatakan sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR bervariasi, tergantung rekomendasi hasil pemeriksaan.

Sanksi dapat berupa denda administratif akibat keterlambatan hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan.

"Jadi bukan kami yang berikan sanksi, kita berikan rekomendasi," ucapnya.

Yassierli belum dapat membeberkan daftar 40 perusahaan yang dilaporkan maupun alasan di balik tunggakan THR tersebut.

Dia juga belum memastikan apakah ada perusahaan yang mengajukan ketidakmampuan membayar THR.

"Belum bisa saya sampaikan. Tahun-tahun sebelumnya ada, mungkin butuh beberapa hari lagi," ujar dia. I tar

COMMENTS

 


 Ikuti kami di Google Berita


$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,4352,ENGLISH,1832,FEED,47387,FOKUS,5121,GLOBAL,11560,HIBURAN,2492,HUKUM,5794,IPTEK,4815,NASIONAL,16144,OLAHRAGA,2755,OPINI,1609,POLITIK,5522,PROMOTE,5,RAGAM,10474,RELIGI,900,Z,41380,
ltr
item
Konfrontasi: 40 Perusahaan Diduga Belum Bayar THR
40 Perusahaan Diduga Belum Bayar THR
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhajv4IImJTLrDbaN6cjYkfZEQap3luSck72X5XnADZ9TJQfyKC-bnYfANI2RzF89sXZqKOVgt2_v3ENZoLrGQQo0J6Wqg8CwlGnKidbpTZuCufMgodzCaS2xBITMame_0erQOS-c_VemEhTZn06raWuaBbUnt9jn9neKCCPrA972SMOCgDnsU92Bg5w9c
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhajv4IImJTLrDbaN6cjYkfZEQap3luSck72X5XnADZ9TJQfyKC-bnYfANI2RzF89sXZqKOVgt2_v3ENZoLrGQQo0J6Wqg8CwlGnKidbpTZuCufMgodzCaS2xBITMame_0erQOS-c_VemEhTZn06raWuaBbUnt9jn9neKCCPrA972SMOCgDnsU92Bg5w9c=s72-c
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/03/40-perusahaan-diduga-belum-bayar-thr.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/03/40-perusahaan-diduga-belum-bayar-thr.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy