.

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Serang Divonis Bebas, Rasa Keadilan Tercederai


SERANG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten menyatakan bahwa putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Serang dalam kasus kekerasan seksual terdakwa MS (46th) sebagai ayah, terhadap anak kandungnya di Kabupaten Serang, mencederai rasa keadilan.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan putusan tersebut juga menjadi pukulan berat bagi perjuangan melindungi anak-anak yang rentan.

“Kami menilai keputusan ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan upaya pemberantasan atas kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara dan masyarakat,” kata Hendry dalam keterangannya di Serang, Jumat.

Hendry menyatakan kekhawatirannya bahwa putusan bebas dalam kasus ini dapat menciptakan preseden buruk yang membahayakan anak-anak di masa depan.

“Para predator anak bisa saja melihat keputusan ini sebagai celah hukum yang dapat dimanfaatkan, bahkan menggunakan berbagai langkah dan pertimbangan yang diambil sebagai yurisprudensi untuk membela diri di kasus serupa,” kata dia.

Menurutnya, putusan ini adalah ancaman serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pengambil kebijakan, maupun masyarakat luas.

“Keputusan ini tentu memberikan sinyal yang salah bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat lolos dari jerat hukum dengan menggunakan taktik yang mengaburkan fakta dan menciptakan keraguan terhadap korban,” kata dia.

Misalnya, pencabutan laporan, perdamaian yang tidak sahih, dan argumen-argumen manipulatif lainnya berpotensi dijadikan alat pembelaan oleh pelaku kekerasan di kemudian hari.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang, Banten, memberikan vonis bebas kepada S, warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya saat kejadian berusia 17 tahun.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono.

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang yaitu Pasal 81 ayat 3 dan 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024.

Surat perdamaian itu juga disampaikan kepada Kapolres Serang serta tembusan kepada Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). I tar

COMMENTS

 

$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,4069,ENGLISH,1686,FEED,44147,FOKUS,4982,GLOBAL,10908,HIBURAN,2355,HUKUM,5140,IPTEK,4554,NASIONAL,15528,OLAHRAGA,2590,OPINI,1536,POLITIK,5066,PROMOTE,5,RAGAM,10189,RELIGI,842,Z,38464,
ltr
item
Konfrontasi: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Serang Divonis Bebas, Rasa Keadilan Tercederai
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Serang Divonis Bebas, Rasa Keadilan Tercederai
https://lh3.googleusercontent.com/-t4JRbsfc4Z0/Z4pdMv-9vnI/AAAAAAABiOU/WLNLDfJpg7c_dDg1FBe8Bp6XUi8iQkDCgCNcBGAsYHQ/s1600/IMG_ORG_1737121053059.jpeg
https://lh3.googleusercontent.com/-t4JRbsfc4Z0/Z4pdMv-9vnI/AAAAAAABiOU/WLNLDfJpg7c_dDg1FBe8Bp6XUi8iQkDCgCNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_ORG_1737121053059.jpeg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/01/terdakwa-kasus-kekerasan-seksual-di.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/01/terdakwa-kasus-kekerasan-seksual-di.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy