Search

KUHP Baru Tempatkan Pidana Penjara Sebagai Hukuman Paling Jauh


JAKARTA - 
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej mengatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 mengatur agar hakim sebisa mungkin tidak langsung menjatuhkan pidana penjara.

Pasalnya, kata dia, visi KUHP baru merupakan reintegrasi sosial untuk mencegah penjatuhan pidana penjara dalam waktu singkat.

"Supaya saudara-saudara yang lulusan Poltekip ini tidak banyak kerjaan di lembaga pemasyarakatan, tetapi pekerjaan Anda nanti paling banyak di luar lembaga pemasyarakatan," ujar Eddy, sapaan karib Wamenkum, dalam acara Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Jakarta, Kamis.

Dalam KUHP baru, kata dia, terdapat jenis pidana lain seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Jenis pidana tersebut akan ditangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sehingga bukan lagi merupakan tugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dengan demikian, lanjut dia, Bapas akan memegang peranan penting setelah implementasi KUHP baru karena ada pengalihan jenis pidana dari pidana penjara menjadi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Kendati demikian, kata Eddy, penjara masih merupakan pidana pokok dalam KUHP baru, penjara merupakan pidana terberat kedua.

Dalam KUHP terbaru, dia mengungkapkan terdapat pasal yang menyatakan bahwa hakim wajib menerapkan sanksi pidana yang lebih ringan dalam menjatuhkan pidana.

Dalam beleid itu, terdapat beberapa pidana pokok yang bisa dijatuhkan kepada pelaku, yakni mulai dari yang paling ringan berupa pidana denda, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana penjara, hingga yang paling berat merupakan pidana mati.

Untuk itu, sambung dia, sebelum menjatuhkan pidana penjara, hakim bisa mempertimbangkan untuk mengenakan pidana denda, pidana kerja sosial, maupun pidana pengawasan terlebih dahulu.

"Jadi pidana penjara diletakkan paling jauh," ucap dia.

Wamenkum mengemukakan bahwa KUHP baru menerapkan modifikasi alternatif sanksi pidana, antara lain, bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari 3 tahun, hakim wajib menjatuhkan pidana kerja sosial.

Indonesia, lanjut dia, belum memiliki pengalaman pidana kerja sosial. Pidana itu pertama kali diberlakukan di Belanda pada tahun 1982.

Dalam pidana kerja sosial, Eddy menyebutkan terdapat aturan kerja sosial tidak dilakukan lebih dari 40 jam dalam seminggu dan tidak mengurangi hak untuk bekerja bagi kepentingan keluarganya.

"Apabila pelaku tindak pidana terancam hukuman lebih dari 5 tahun, hakim wajib menjatuhkan pidana pengawasan atau biasa disebut pidana percobaan," katanya. I tar

COMMENTS

 

$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,4110,ENGLISH,1715,FEED,44709,FOKUS,5018,GLOBAL,11003,HIBURAN,2376,HUKUM,5260,IPTEK,4591,NASIONAL,15674,OLAHRAGA,2620,OPINI,1553,POLITIK,5179,PROMOTE,5,RAGAM,10227,RELIGI,849,Z,38958,
ltr
item
Konfrontasi: KUHP Baru Tempatkan Pidana Penjara Sebagai Hukuman Paling Jauh
KUHP Baru Tempatkan Pidana Penjara Sebagai Hukuman Paling Jauh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivrfU5ibz20LmqWUIH7O-oUNocg8p8Bunre24BTso0UUnVFvUHSCviVLZZC-DyCcoLia_VgP0TSJcKN7gcuJk4hfsPzWje-_-NvspxL8gItahOcHLPIolRf_lRVx05tbHIc2VU3Kw2HL9u6rpQ4uzl6-6I7cGcMkP7ai7pZDkrKzYXgQhIb7eCOR664wg/w640-h426/4-fakta-kuhp-perjalanannya-dari-warisan-belanda-hingga-saat-ini-19BOYqIbAQ.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivrfU5ibz20LmqWUIH7O-oUNocg8p8Bunre24BTso0UUnVFvUHSCviVLZZC-DyCcoLia_VgP0TSJcKN7gcuJk4hfsPzWje-_-NvspxL8gItahOcHLPIolRf_lRVx05tbHIc2VU3Kw2HL9u6rpQ4uzl6-6I7cGcMkP7ai7pZDkrKzYXgQhIb7eCOR664wg/s72-w640-c-h426/4-fakta-kuhp-perjalanannya-dari-warisan-belanda-hingga-saat-ini-19BOYqIbAQ.jpeg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/01/kuhp-baru-tempatkan-pidana-penjara.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/01/kuhp-baru-tempatkan-pidana-penjara.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy