.

KAI Tuntut Ganti Rugi Pada Pemilik Truk atas Kecelakaan KA Sancaka di Sragen

 


SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemilik truk setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antara Stasiun Sragen dan Masaran pada Jumat (10/1/2025) dini hari.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan truk yang tertabrak kereta api Sancaka, yang mengakibatkan kerusakan pada lokomotif dan keterlambatan perjalanan kereta jarak jauh.

"KAI Daop 6 akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk," kata Krisbiyantoro, Jumat.

Penyebab kecelakaan 

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 ayat (2), "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud pada pasal 229 ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun".

"Tentunya kami akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku," katanya.

Krisbiyantoro juga menyampaikan, bahwa kerugian akibat kecelakaan tersebut masih dihitung.

Sementara lokomotif KA yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan sedang dilakukan pengecekan di Balai Yasa Yogyakarta.

Diketahui, kecelakaan itu terjadi diduga karena muatan truk yang melebihi kapasitas.

Sebelum KA Sancaka melintas, truk tidak dapat melintasi perlintasan atau stuck di perlintasan karena terjungkit kebelakang.

Mengetahui kejadian itu, petugas penjaga jalan lintasan (PJL) menghubungi stasiun terdekat dan berlari ke arah kedatangan KA untuk memberikan peringatan bahaya kepada masinis.

Masinis telah melakukan pengereman KA dan tetap menabrak truk bermuatan tersebut. I kps

COMMENTS

 

$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,4055,ENGLISH,1682,FEED,44004,FOKUS,4976,GLOBAL,10877,HIBURAN,2348,HUKUM,5114,IPTEK,4543,NASIONAL,15499,OLAHRAGA,2578,OPINI,1532,POLITIK,5048,PROMOTE,5,RAGAM,10179,RELIGI,839,Z,38332,
ltr
item
Konfrontasi: KAI Tuntut Ganti Rugi Pada Pemilik Truk atas Kecelakaan KA Sancaka di Sragen
KAI Tuntut Ganti Rugi Pada Pemilik Truk atas Kecelakaan KA Sancaka di Sragen
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwcoHgjs4x9JcX-9-4bNnVTPArZda9TyjhL_WbNdhch4BH_NJuEabEdjk9BE8gCIt6DvUDA46Tao57HRcjZoo3xrwTuyQtqH5wZ6LGvx2WPPxhrWSLyfTDG3R6Fa7kowSRKvg3W-do3HIqxsm_RZL2bdLIE0bk_r96nfv3XmtLMtIh8SNN1gfjUYGXVn4/w640-h426/67806c90ab094.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwcoHgjs4x9JcX-9-4bNnVTPArZda9TyjhL_WbNdhch4BH_NJuEabEdjk9BE8gCIt6DvUDA46Tao57HRcjZoo3xrwTuyQtqH5wZ6LGvx2WPPxhrWSLyfTDG3R6Fa7kowSRKvg3W-do3HIqxsm_RZL2bdLIE0bk_r96nfv3XmtLMtIh8SNN1gfjUYGXVn4/s72-w640-c-h426/67806c90ab094.jpg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2025/01/kai-tuntut-ganti-rugi-pada-pemilik-truk.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2025/01/kai-tuntut-ganti-rugi-pada-pemilik-truk.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy