JAKARTA-Transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Hal itu dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isu yang beredar.
Begitu juga dengan pembayaran dengan e-Money seperti e-toll, tidak dikenakan PPN 12 persen.
Airlangga menegaskan lagi bahwa PPN hanya dikenakan pada barang, bukan pada metode pembayarannya.
"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain," ujar Airlangga, di Kota Tangerang, Banten, dikutip Senin 23 Desember 2024.
QRIS adalah salah satu metode transaksi yang juga digunakan di negara-negara Asia Tenggara. QRIS tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Ia mengatakan, jika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut, juga tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
PPN resmi naik dari 11 menjadi 12 persen yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2025 mendatang. I rm
COMMENTS