.

Tolak Putusan Pailit, Sritex Bersiap Ajukan PK


JAKARTA- PT Sri Rejeki Isman (Tbk) alias Sritex menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mereka. Meski demikian, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

Hal itu disampaikan secara Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto lewat pernyataan tertulis yang diterima Jumat (20/12). Keputusan tersebut diambil setelah konsolidasi internal perusahaan untuk menanggapi putusan MA.

"Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha," kata pria yang biasa disapa Wawan itu.

Upaya tersebut, lanjut Wawan, juga dilakukan mengingat banyaknya warga yang bekerja di pabrik Sritex. Anak pendiri Sritex itu menegaskan perusahaannya berkomitmen untuk terus menyediakan lapangan kerja untuk 50 ribu karyawannya.

"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," kata dia.

Wawan mengatakan perusahaannya telah berupaya maksimal agar terus menjalankan usahanya selama kasasi di MA masih berlangsung. Mereka juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang proses hukum tersebut.

"Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya," kata dia.

Pasalnya, selama proses hukum masih berlangsung di MA, Sritex tetap berstatus pailit. Akibatnya, Sritex tidak bisa leluasa membeli bahan baku maupun menjual barang hasil produksi mereka ke pembeli.

Ia berharap Pemerintah dapat memberi dukungan kepada PT Sritex agar tetap dapat melanjutkan usahanya.

"Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," kata Wawan.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit mereka.

Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.

"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10) lalu. Putusan dijatuhkan atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. I cnn

COMMENTS

 

$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,3953,ENGLISH,1617,FEED,42534,FOKUS,4899,GLOBAL,10558,HIBURAN,2290,HUKUM,4857,IPTEK,4441,NASIONAL,15187,OLAHRAGA,2487,OPINI,1494,POLITIK,4825,PROMOTE,5,RAGAM,10032,RELIGI,815,Z,36993,
ltr
item
Konfrontasi: Tolak Putusan Pailit, Sritex Bersiap Ajukan PK
Tolak Putusan Pailit, Sritex Bersiap Ajukan PK
https://lh3.googleusercontent.com/-vgcfwYcxRnI/Z2Tll4hRr8I/AAAAAAABg54/z42vcrevoDQLk-B4gzzLKClMIINX_67TQCNcBGAsYHQ/s1600/IMG_ORG_1734665605976.jpeg
https://lh3.googleusercontent.com/-vgcfwYcxRnI/Z2Tll4hRr8I/AAAAAAABg54/z42vcrevoDQLk-B4gzzLKClMIINX_67TQCNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_ORG_1734665605976.jpeg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2024/12/tolak-putusan-pailit-sritex-bersiap.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2024/12/tolak-putusan-pailit-sritex-bersiap.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy