.

KPK Tetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya Sebagai Tersangka Korporasi Korupsi JTTS


JAKARTA-PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024

"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami terkait dengan peran tersangka korporasi STJ dalam pengadaan lahan di sekitar JTTS," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin siang, 23 Desember 2024.

Adapun para saksi yang telah diperiksa adalah Eka Setya Adrianto selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Ergy Pramadipta Raizart Noor selaku Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita, Frily Elviera Dinah Karundeng selaku ibu rumah tangga.

Selanjutnya, Anis Anjayani selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya 2014-2019, Heru Ermadi selaku Kepala Divisi Corporate Planning PT Hutama Karya, Irman Boyle selaku Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance, Irza Dwiputra Susilo selaku wiraswasta, Junaedi selaku Sales Manager Hyundai Mobil Indonesia cabang Cibubur.

Kemudian, Kuntoro Suhardi selaku Staf PBI PT Hutama Karya 2016-2019, Moh Rizal Sutjipto selaku pensiunan PT Hutama Karya, Muhammad Fauzan selaku Direktur Human Capital and Legal PT Hutama Karya, dan Muhammad Ihsan selaku pegawai PT Hutama Karya.

Tessa menjelaskan, PT STJ ditetapkan sebagai tersangka lantaran Komisarisnya, Iskandar Zulkarnaen, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka meninggal dunia.

"Karena (Komisaris) STJ-nya meninggal dunia. Dalam rangka asset recovery," pungkas Tessa.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen. Terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.

Perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024.

Selanjutnya pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel. I rm

COMMENTS

 

$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,3946,ENGLISH,1611,FEED,42431,FOKUS,4891,GLOBAL,10544,HIBURAN,2285,HUKUM,4832,IPTEK,4435,NASIONAL,15166,OLAHRAGA,2480,OPINI,1492,POLITIK,4813,PROMOTE,5,RAGAM,10016,RELIGI,813,Z,36900,
ltr
item
Konfrontasi: KPK Tetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya Sebagai Tersangka Korporasi Korupsi JTTS
KPK Tetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya Sebagai Tersangka Korporasi Korupsi JTTS
https://lh3.googleusercontent.com/-Y48wwbiCVeE/Z2kdAWcBimI/AAAAAAABhEI/iuguE1BibEAAZI2ETtV91uGm6Mu9AHaOACNcBGAsYHQ/s1600/IMG_1734941895510.jpg
https://lh3.googleusercontent.com/-Y48wwbiCVeE/Z2kdAWcBimI/AAAAAAABhEI/iuguE1BibEAAZI2ETtV91uGm6Mu9AHaOACNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_1734941895510.jpg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2024/12/kpk-tetapkan-pt-sanitarindo-tangsel.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2024/12/kpk-tetapkan-pt-sanitarindo-tangsel.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy