.

Hakim Sebut Tuntutan Terhadap Harvey Moeis Terlalu Berat, Ini Respons Kejagung


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut tuntutan terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat.

Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin.

Sementara itu, lanjut dia, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada Harvey.

"Jadi, kita tunggu sikap JPU," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan JPU selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujarnya.

Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan JPU.

Dalam tuntutan, JPU menuntut Harvey agar dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun. I tar

COMMENTS

 

$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,3946,ENGLISH,1611,FEED,42431,FOKUS,4891,GLOBAL,10544,HIBURAN,2285,HUKUM,4832,IPTEK,4435,NASIONAL,15166,OLAHRAGA,2480,OPINI,1492,POLITIK,4813,PROMOTE,5,RAGAM,10016,RELIGI,813,Z,36900,
ltr
item
Konfrontasi: Hakim Sebut Tuntutan Terhadap Harvey Moeis Terlalu Berat, Ini Respons Kejagung
Hakim Sebut Tuntutan Terhadap Harvey Moeis Terlalu Berat, Ini Respons Kejagung
https://lh3.googleusercontent.com/-PwPasqVtavk/Z2lBgYSMBjI/AAAAAAABhEg/-h4svo3M4Zg9qcybBfb0X3k9xD_kev7ugCNcBGAsYHQ/s1600/IMG_1734951252455.jpg
https://lh3.googleusercontent.com/-PwPasqVtavk/Z2lBgYSMBjI/AAAAAAABhEg/-h4svo3M4Zg9qcybBfb0X3k9xD_kev7ugCNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_1734951252455.jpg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2024/12/hakim-sebut-tuntutan-terhadap-harvey.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2024/12/hakim-sebut-tuntutan-terhadap-harvey.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy