.

Aniaya Suami, Wanita di Jaktim Jadi Tersangka KDRT


JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menetapkan seorang wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya AG (35) di sebuah apartemen kawasan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/11).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jumat.

Kasus penganiayaan tersebut berawal ketika korban AG (35) mencurigai istrinya melakukan aksi perselingkuhan dengan pria lain. Pasangan suami istri itu tinggal di perumahan klaster kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.

Kejadian bermula ketika tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban (suami sah) karena tersangka MS diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain.

"Tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa dia berpamitan untuk tidur melalui sambungan VC (video call)," ujarnya.

Namun, korban merasa curiga dan kembali mengecek posisi telepon seluler tersangka dan hasilnya tersangka bergerak menuju Jakarta Timur dan berhenti di tempat kejadian perkara (TKP).

"Selanjutnya korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala," katanya.

Kemudian, korban menghampiri mobil tersangka, namun tersangka menolak korban untuk masuk ke dalam mobil miliknya yang tengah dikendarai.

Bahkan, pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melajukan mobil yang dinaiki dengan kecepatan tinggi.

Pada saat itu, kata Nicolas, tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil depan jok sebelah kiri. Namun oleh tersangka, mobil yang dinaiki tetap melaju kencang.

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter, korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," katanya.

Melihat korban jatuh dan tak berdaya, tersangka justru tidak memberikan pertolongan. Korban AG sempat menghubungi tersangka melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta pertolongan, namun tersangka tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan.

"Tersangka juga tidak menjawab panggilan telepon korban. Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktifitas," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. I tar

COMMENTS

 

$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,4000,ENGLISH,1658,FEED,43277,FOKUS,4939,GLOBAL,10712,HIBURAN,2317,HUKUM,4992,IPTEK,4494,NASIONAL,15337,OLAHRAGA,2536,OPINI,1509,POLITIK,4938,PROMOTE,5,RAGAM,10110,RELIGI,829,Z,37661,
ltr
item
Konfrontasi: Aniaya Suami, Wanita di Jaktim Jadi Tersangka KDRT
Aniaya Suami, Wanita di Jaktim Jadi Tersangka KDRT
https://lh3.googleusercontent.com/-uLftfeORshw/Z2VSgZfT53I/AAAAAAABg9Q/g87BMBjhwoMJpj5n5YjvvdJwpbp_5rt0gCNcBGAsYHQ/s1600/IMG_ORG_1734693482857.png
https://lh3.googleusercontent.com/-uLftfeORshw/Z2VSgZfT53I/AAAAAAABg9Q/g87BMBjhwoMJpj5n5YjvvdJwpbp_5rt0gCNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_ORG_1734693482857.png
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2024/12/aniaya-suami-wanita-di-jaktim-jadi.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2024/12/aniaya-suami-wanita-di-jaktim-jadi.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy