HULU SUNGAI SELATAN- Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus tersangka promotor situs judi online (judol) AJ dan pengepul judi totok gelap (togel) kupon putih berinisial KHA di Desa Pehampangan, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Kedua tersangka ini merupakan warga Daha Selatan diringkus di tempat dan waktu yang berbeda," ujar Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi di Desa Pahampangan, Kabupaten HSS, Kamis.
Dia menjelaskan tersangka AJ menjalankan modus operandi mempromosikan tiga situs judol dengan membagikan link bermuatan perjudian melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Dari tersangka AJ, petugas menyita satu unit komputer jinjing atau laptop, tangkapan layar judol, print out tangkap layat aplikasi dan tangkapan layar aplikasi Whatsapp.
"AJ menjadi promotor sudah sekitar 1,6 tahun dan menerima upah atau gaji sebesar Rp2 juta per bulan, ditambah keuntungan Rp5 ribu per user ID atau member," tutur Yakin.
Sedangkan, tersangka KHA diringkus petugas saat menerima pesanan angka dari pembeli togel melalui akun situs togel dengan menggunakan sandi yang telah disiapkan.
Dia mengatakan petugas Kepolisian meringkus KHA serta barang bukti telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp48 ribu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
”Para tersangka ini diancam sanksi pidana enam tahun penjara,” ujar Yakin.
Jajaran Polres HSS pun telah melaporkan seluruh link atau alamat situs judi online yang ditemukan, dan disampaikan ke Polda Kalsel.
Yakin menegaskan Polres HSS dan jajaran Polsek terus bekerja sama dengan Forkopimda HSS membahas dan mensosialisasikan masalah judol kepada masyarakat agar terhindar dari perbuatan yang merugikan.
"Jangan coba-coba bermain judi karena tidak ada untungnya, judi bisa merusak mental, baik bagi remaja atau yang sudah berkeluarga," ujar Yakin. I tar
COMMENTS