.

MUI Wajibkan Selebgram dan Youtuber Bayar Zakat Mal Jika Nisab dan Haulnya Telah Terpenuhi


JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan selebgram dan Youtuber dalam negeri untuk membayar zakat mal atau zakat harta.

Hal tersebut diputuskan dalam Ijtima (kesepakatan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

"Forum ijtima menetapkan bahwa youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dikutip Sabtu (1/6).

Niam mengatakan forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Ia menyebut keputusan tersebut merupakan respons dari para ulama setelah melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

“Penghasilannya telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya.

Meski demikian Niam menjelaskan wajib zakat bagi youtuber dan selebgram terdapat ketentuan di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Selain zakat, Ijtima Ulama juga melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Menurut Niam, toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan.

Tidak hanya mengucapkan selamat, fatwa juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," katanya.

Namun, Niam mengatakan umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberi kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah. I rm

COMMENTS

 

$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,3776,ENGLISH,1547,FEED,40295,FOKUS,4758,GLOBAL,10075,HIBURAN,2187,HUKUM,4372,IPTEK,4268,NASIONAL,14743,OLAHRAGA,2362,OPINI,1434,POLITIK,4500,PROMOTE,5,RAGAM,9857,RELIGI,783,Z,34917,
ltr
item
Konfrontasi: MUI Wajibkan Selebgram dan Youtuber Bayar Zakat Mal Jika Nisab dan Haulnya Telah Terpenuhi
MUI Wajibkan Selebgram dan Youtuber Bayar Zakat Mal Jika Nisab dan Haulnya Telah Terpenuhi
https://lh3.googleusercontent.com/-5HfyVZ6-YjY/ZltCzEXp_dI/AAAAAAABWc4/nVQhtk0AJ_InCafE8INj6agtZxQOTm1WgCNcBGAsYHQ/s1600/IMG_ORG_1717256889872.jpeg
https://lh3.googleusercontent.com/-5HfyVZ6-YjY/ZltCzEXp_dI/AAAAAAABWc4/nVQhtk0AJ_InCafE8INj6agtZxQOTm1WgCNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_ORG_1717256889872.jpeg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2024/06/mui-wajibkan-selebgram-dan-youtuber.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2024/06/mui-wajibkan-selebgram-dan-youtuber.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy