Search

KPK Periksa Zumi Zola Terkait Kasus RAPBD Jambi 2017-2018



JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan gubernur Jambi Zumi Zola di Jakarta, Selasa, sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 atas nama Zumi Zola mantan gubernur Jambi Periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Zumi Zola hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB, Selasa.

Perkara suap tersebut diduga terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD itu, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jambi.

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yang juga seorang pengusaha, Paut Syakarin, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.

Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 kemudiam disahkan.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zumi Zola pum turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp49 miliar.

Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dieksekusi pada 14 Desember 2018 ke ke Lapas Sukamiskin

Zumi Zola bebas pada September 2022 setelah mendapatkan bebas bersyarat, sehingga dia hanya menjalani masa penahanan kurang lebih empat tahun dari total masa hukumannya. I tar

COMMENTS

 


 Ikuti kami di Google Berita


$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,4381,ENGLISH,1852,FEED,47722,FOKUS,5135,GLOBAL,11619,HIBURAN,2506,HUKUM,5869,IPTEK,4844,NASIONAL,16206,OLAHRAGA,2765,OPINI,1616,POLITIK,5570,PROMOTE,5,RAGAM,10504,RELIGI,905,Z,41684,
ltr
item
Konfrontasi: KPK Periksa Zumi Zola Terkait Kasus RAPBD Jambi 2017-2018
KPK Periksa Zumi Zola Terkait Kasus RAPBD Jambi 2017-2018
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJG-2pgyGnI-bbscTLMhX2Yca5gtyp6UKcZ8LzaE-FjxHdtfipZQy2Q5km-BU8KCD4Lvi7k7UHWf7goKKXRPpkgjh7VGwvbhpCESBlPpkMAK3zwjjeRuOtSEianYRx4kATkA4aD6lZZGg/s1600/IMG_ORG_1690873649636.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJG-2pgyGnI-bbscTLMhX2Yca5gtyp6UKcZ8LzaE-FjxHdtfipZQy2Q5km-BU8KCD4Lvi7k7UHWf7goKKXRPpkgjh7VGwvbhpCESBlPpkMAK3zwjjeRuOtSEianYRx4kATkA4aD6lZZGg/s72-c/IMG_ORG_1690873649636.jpeg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2023/08/kpk-periksa-zumi-zola-terkait-kasus.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2023/08/kpk-periksa-zumi-zola-terkait-kasus.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy