JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka korupsi tambang. Ismail terancam hukuman penjara lima tahun.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana saat jumpa pers, Selasa (15/8/2023).
Berikut bunyi pasal 9 UU tindak pidana korupsi:
Pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kasus yang menjerat Ismail terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Ketut belum menjelaskan detail konstruksi perkara tersebut.
Duduk Perkara
Perkara ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.
PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.
Berikut detailnya:
Penggugat:
PT Sendawar Jaya
Tergugat:
1. PT Gunung Bara Utama
2. Soebianto Hidayat
3. Tandrama
4. Aidil Adha
5. Abdul Hatta
6. Edi
7. PT Batu Kaya Berkat
8. PT Black Diamond Energy
Turut Tergugat:
Kejaksaan Agung
Singkatnya gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan seperti dikutip.
Dalam putusan itu hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Selain itu hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Perkara ini lalu diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel di atas.
Belakangan Kejagung mengetahui bila dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh Anggota DPR Ismail Thomas yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Barat yaitu periode 2006-2016. Kini Kejagung menjerat Ismail Thomas sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya. I dtk
COMMENTS