JAKARTA - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tidak naik selama empat tahun terakhir. Senasib dengan PNS, kenaikan gaji pegawai swasta juga tidak signifikan dalam empat tahun terakhir.
Gaji terendah PNS saat ini adalah untuk golongan Ia yakni Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800. Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah ada di Provinsi Jawa Tengah yakni sebesar Rp1.958.169,69.
Sepanjang periode 2011-2023, gaji PNS dalam 13 tahun terakhir hanya naik 3,38%. Sepanjang periode tersebut, gaji PNS hanya naik enam kali yakni pada 2011-2015 dan pada 2019.
Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Indonesia pada 2014, gaji PNS hanya naik dua kali. Jokowi bahkan tidak menaikkan gaji PNS dalam empat tahun terakhir.
Kenaikan gaji PNS berbanding terbalik dibandingkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Rata-rata gaji PNS naik 10,9% pada periode 2006-2014. Sementara itu, rata-rata kenaikan gaji PNS pada 2015-2023 hanya 1,22%.
Relokasi anggaran untuk memitigasi pandemi Covid-19 serta ketidakpastian global menjadi alasan mengapa pemerintahan Jokowi tidak menaikkan gaji PNS selama empat tahun terakhir.
Senada dengan PNS, Upah Minimum Provinsi (UMP) di era Jokowi juga hanya naik tipis-tipis saja.
Rata-rata UMP naik 13,38% pada periode 2011-2014. Presiden SBY bahkan sempat menaikkan UMP sebesar 19,1% pada 2013.
Pada sembilan tahun pemerintahan Jokowi yang sudah berjalan, rata-rata UMP hanya naik 7,66%.
Senasib dengan PNS, kenaikan UMP juga memprihatinkan pada empat tahun terakhir. UMP bahkan tidak naik pada 2021 sebagai dampak dari pandemi global. UMP kemudian hanya naik 1,09% pada 2022.
Bila pandemi global menjadi alasan utama atas tidak naiknya gaji PNS dalam empat tahun terakhir maka perubahan aturan menjadi penyebab kecilnya kenaikan UMP.
Perubahan pehitungan UMP membuat besaran kenaikan UMP sangat kecil. Seperti diketahui, pemerintah mengganti formula perhitungan kenaikan UMP sejak 2022.
Formula kenaikan UMP saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagai catatan, UMP 2022 merupakan UMP pertama yang dihitungkan berdasarkan PP NO 36/2021.
Formula sebelumnya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 di mana penentuan besaran upah minimum (UM) menggunakan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Perhitungan UMP ini banyak dikritik karena dinilai tidak mampu mengimbangi laju inflasi. Kenaikan UMP pada 2022, misalnya, hanya sebesar 1,09% sementara laju inflasi mencapai 5,51%.
Merujuk pada PP 36/2021, formula perhitungan UMP mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi.
Upah juga dientukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Terdapat pula perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Formula perhitungannya adalah sebagai berikut:
Batas atas UM(t)= (Rata - rata konsumsi per kapita(t) x Rata - rata banyaknya ART(t))
Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t)
Penyesuaian nilai upah minimum juga menggunakan rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Batas atas dihitung dengan mempertimbangkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga di wilayah tersebut.
Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50% atau Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50%.
Sementara itu, nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. I cnbc
COMMENTS