.

Kasus BTS Kominfo Rugikan Negara Hingga Rp8 Triliun



JAKARTA- Kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 memasuki babak baru. Terungkap, kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Jaksa Agung Bicara soal Potensi Tersangka Baru

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan.

Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus telah rampung. Dalam konferensi pers di kantornya, Burhanuddin menjawab pertanyaan awak media terkait apakah ada atau tidak peranan Menteri dalam kasus itu selaku pengguna anggaran.

Burhanuddin mengatakan pihaknya akan mendalami bukti dan fakta yang ada, jika terdapat bukti-bukti, Kejagung akan menindaklanjutinya.

"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau kita tidak akan diamkan ini. Yang penting penyidik dan dalam fakta saya akan tindak lanjuti ini," katanya.

5 Tersangka Segera Diadili

Sementara itu, kelima tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar disusun dakwaan dan disidangkan. Setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.

Jampidsus Kejagung mengatakan nantinya kejaksaan akan memaparkan peran para tersangka di dalam sidang.

"Tadi sudah disampaikan kerugian cukup besar Rp 8 triliun lebih dan nanti akan lebih terbuka di persidangan tentunya. Di sana akan terbuka masing-masing peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ," katanya.

Sejauh ini, Kejagung sudah mencegah 25 orang ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. I det

COMMENTS

 

$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,3957,ENGLISH,1623,FEED,42618,FOKUS,4907,GLOBAL,10578,HIBURAN,2294,HUKUM,4873,IPTEK,4445,NASIONAL,15203,OLAHRAGA,2492,OPINI,1496,POLITIK,4837,PROMOTE,5,RAGAM,10039,RELIGI,816,Z,37070,
ltr
item
Konfrontasi: Kasus BTS Kominfo Rugikan Negara Hingga Rp8 Triliun
Kasus BTS Kominfo Rugikan Negara Hingga Rp8 Triliun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUGDWmR3piATAm4q5PPOm6gzLbYqBdTiNmU9NKsXkl_dx24NgXELk0GtXCbv5JFAiaIpBDMZRGZF2yxZUNMKs1eQXgEtSfSxA8KSQxlPbxotdgY7eBf5hpGJSxt0lzpUqUQ05czVpaDAs/s1600/IMG_ORG_1684162212086.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUGDWmR3piATAm4q5PPOm6gzLbYqBdTiNmU9NKsXkl_dx24NgXELk0GtXCbv5JFAiaIpBDMZRGZF2yxZUNMKs1eQXgEtSfSxA8KSQxlPbxotdgY7eBf5hpGJSxt0lzpUqUQ05czVpaDAs/s72-c/IMG_ORG_1684162212086.jpeg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2023/05/kasus-bts-kominfo-rugikan-negara-hingga.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2023/05/kasus-bts-kominfo-rugikan-negara-hingga.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy