KONFRONTASI- Demonstrasi mahasiswa, masyarakat, pekerja dan kaum muda ke Gedung DPR/MPR di Jakarta Selasa ini membawa spanduk protes atas isu ijasah palsu Jokowi.Para demonstran mendesak sidang istimewa MPR-RI karena ijasah Jokowi diduga palsu, dan tidak ada kejelasan atas kisruh isu ijasah palsu Jokowi yang sangat memalukan dan melukai nurani rakyat itu.
Kontroversi isu ijasah itu masih berlangsung dan diperkirakan tak akan mereda kalau tak ada kepastian/kejelasan keabsahannhya. '' Kita ingin transparansi, kebenaran dan kejujuran,'' kata seorang demonstran
Menurut advokat Dr Eggi Sudjana dkk terkait persidangan Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi saksi yang dapat memberikan bukti keaslian ijazah Jokowi. Eggi melihat, sebagai pengacara Negara , JPU terkesan jadi orang-nya Pak Jokowi . "Yang sudah dihadirkan dari JPU ini 22 orang saksi , terdiri saksi / keterangan Ahli 5 Orang dan 17 Orang Saksi Fakta . Dan 22 orang saksi saksi tersebut tidak ada yang pernah lihat ijazah aslinya Jokowi," kata Eggi
Sebelumnya, Hari Sabtu tanggal 25 Februari, DR. Eggi Sudjana, Rustam Effendi dkk menemui tokoh nasional Rizal Ramli (RR ) di Jakarta Selatan. Sebagai penasehat hukum Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Eggi Sudjana melaporkan pengadilan kasus ijazah Palsu Jokowi di Pengadilan Solo sejak Januari 2023.
Berbagai kalangan yang prihatin, konon, meminta agar kelompok-kelompok civil society melaporkan ke kalangan internasional, atau Mahkamah Internasional atau lembaga-lembaga internasional terkait isu ijasah palsu itu, ''Untuk memproses hukum keabsahan ijasah Jokowi itu jika di dalam negeri tidak tuntas dan tidak jelas,'' ungkap seorang demonstran.
Menurut Eggi Sudjana, banyak kesaksian yang hanya berisi pernyataan2 dan katanya (hearsay) tanpa mampu menunjukkan ijazah asli. Padahal masalahnya sederhana, tinggal tunjukkan ijazah asli ! ''Gitu aja kok repot !'' ujar RR.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah buka suara perihal polemik ijazah Jokowi. Lembaga itu sudah memverifikasi keaslian ijazah Presiden Indonesia Ke-7 Indonesia tersebut.
"Hasil klasifikasinya dinyatakan dokumen atau ijazah Jokowi itu sah dan benar," kata Hasyim, Minggu, (6/11/2022).
Hasyim tak mempermasalahkan tudingan sejumlah pihak mengenai ijazah Jokowi palsu. Sebab, pihaknya telah memverifikasi sendiri keaslian ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu..
Gugatan ijazah palsu Jokowi ini sebelumnya pernah dilayangkan Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Under Cover). Dia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Pihak tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Namun, seiring waktu berjalan, Bambang melalui pengacaranya mencabut gugatan tersebut.
Pengacara Bambang mengaku akan kesulitan membawa bukti-bukti ke persidangan karena kliennya sedang ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama serta sulit ditemui.
Bambang, klaim pengacara, memegang data dan mempunyai akses terhadap saksi-saksi yang menguatkan gugatan ijazah palsu Jokowi.
Pencabutan gugatan ini disayangkan sejumlah pihak, satu di antaranya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Yusril memandang dengan tidak adanya putusan pengadilan atas kasus tersebut, gunjingan politik akan terjadi tanpa henti.
"Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas," kata Yusril.
COMMENTS