JAKARTA— Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI , Jakarta Selasa, 10 Januari 2023.
Gebrak menyuarakan penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja karena dinilai telah mengkhianati konstitusi. Selain itu juga tidak mengikuti kehendak rakyat dan telah merampas hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi.
Jubir GEBRAK, Nining Eliot mengingatkan kepada Presiden dan DPR bahwa suara-sura rakyat yang telah diberikan itu bukan untuk pribadi-pribadi atau segelintir orang tetapi suara itu adalah suara mandat kedaulatan rakyat.
“Jika DPR dan Presiden keukeuh tidak mendengarkan suara rakyat dengan tidak mencabut Perppu dan UU Omnibuslaw, maka kami menyatakan bahwa Presiden telah melakukan pembangkangan konstitusi,” tegas Nining
Ketua umum AASB (Aliansi Sejuta Buruh) pimpinan Moh Jumhur Hidayat mantan Kep BNP2TKI turut hadir untuk memberi dukungan terhadap aksi GEBRAK
” Isi RUU Ciptakerja itu merugikan rakyat khususnya kaum buruh. Maka dalam hal ini pemerintah adalah sontoloyo. Kemudian usulan itu menemui DRR sambil sembunyi-sembunyi, maka sekali lagi kami katakan sontoloyo”
“Kaum pejuang buruh berbulan-bulan malakukan uji dan analisis RUU ini, kemudian kami datangi Mahkamah Agung dan ternyata MK menyatakan bahwa UU ini inkonstitusi tapi masih berlaku sampai dua tahun. Itu artinya MK membenarkan pelangsran selama 2 tahun. Membiarkan, membenarkan adanya kejahatan terhadap negara dan rakyat selama 2 tahun. Jadi, MK juga adalah sontoloyo,” beber Jumhur di atas mobil komando aksi.
Perwakilan dari Walhi Uli Artha Siagaan, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI menyatakan mendesak DPR segera batalkan Perpu no 2 yang telah membuat kerusakan lingkungam hidup dan hutan secara sistemik
Ini tuntutan Gebrak, mendesak:
1. Presiden untuk segera mencabut Perppu Cipta Kerja;
2. DPR untuk segera tidak menyetujui Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan oleh Presiden;
3.Presiden dan DPR untuk mencabut omnibus law Cipta Kerja;
4. Presiden dan DPR untuk menghentikan segala bentuk pengkhianatan terhadap Konstitusi;
5. Presiden dan DPR untuk menghentikan praktik buruk legislasi yang selama ini tidak sesuai dengan Konstitusi dan telah melanggar prinsip-prinsip Demokrasi, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sekjend KASBI Unang Sunarno sebagai perwakilan dari GEBRAK menyatakan Massa buruh yang tergabung dengan GEBRAK terdiri dari federasi KASBI dari beberapa daerah serta 20 organisasi.
“Adapun koalisi ini terdiri dari 20 organisasi, yaitu Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN). Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO).”
Selain itu kata Unang, lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KPRI), Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman (FSBMM), Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Federasi Pekerja Industri (FKI), Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM), dan Lokataru Foundation. I jst
COMMENTS