KONFRONTASI- Dugaan Pelecehan seksual Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terhadap Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni, makin terkuak.
Somasi yang dilayangkan kuasa hukum Hasnaeni bocor ke media. Somasi itu mendesak Hasyim mengklarifikasi dugaan perbuatannya.
Tindakan asusila dan pelecehan terhadap kaum perempuan tersebut sesuai isi somasi dilakukan oleh Hasyim mulai dari tindakan mencium, meraba hingga tindakan yang melanggar norma agama. Hasnaeni menyebut memiliki cukup bukti untuk itu.
Tempat kejadian mulai dari Kantor KPU RI, saat berjalan bersama di mobil, saat Hasyim mendatangi Kantor Partai Republik Satu hingga di Hotel Borobudur — disertai nomor kamar dan saksi —menjelang pengumuman verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Kasus dugaan pelecehan sek tersebut dibuka Hasnaeni setelah Partainya tidak diloloskan KPU RI dalam proses verifikasi Administrasi. Diduga ada komitmen tertentu yang dilanggar Hasyim hingga membuat Hasnaeni buka mulut.
Hasnaeni telah membuat pernyataan dalam video berdurasi 26 detik yang disampaikan ke media. Disebutkan bahwa Partai Republik Satu bisa lolos pendaftaran Partai Peserta Pemilu 2024 karena campur tangan KPU. Pihak KPU yang menseting dan Hasnaeni tinggal tau beres. periksa:https://liranews.com/somasi-dugaan-pelecehan-seksual-ketua-kpu-hasyim-bocor-ke-media/
Kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas sebagaimana dilansir media akan melaporkan tindakan Hasyim ke penegak hukum, jika somasi yang dilayangkan tidak direspon dengan baik. Dengan demikian pembuktiannya ada di ranah hukum.
Hasyim juga akan dilaporkan oleh Pemantau Pemilu Independen LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan pelanggaran kode etik dengan menggunakan jabatanya (Abuse of Power) membantu partai politik di luar ketentuan PKPU Nomor 2 dan 3 Tahun 2022, Pasal 3 dan 2.
COMMENTS