KONFRONTASI- Larangan penjualan rokok eceran yang diatur melalui keputusan presiden atau Kepres, mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Ada yang menanyakan apa menteri di kabinet Jokowi Ma'ruf sudah tak bernyali, sehingga soal penjualan rokok ketengan sampai diatur seorang presiden.
Pengamat ekonomi Rizal Ramli, tertawa ngakak ketika diminta komentarnya soal larangan penjualan rokok eceran. "Kalau saya mengomentari kebijakan larangan presiden tentang penjualan rokok eceran, nanti saya akan disamakan dengan Jokowi tidak ada kerjaan, ngatur penjualan rokok batangan," kata Rizal lewat gawai Selasa 27 Desember 2022.
Tugas presiden itu ngatur negara bukan ngurusi rokok eceran. Kalau rokok eceran yang ngatur cukup pemilik warung saja, lanjut mantan Menteri Kemaritiman RI itu .
Sejumlah pedagang rokok juga keberatan dengan larengan penjualan rokok ketengan. Yang beli rokok ketengan umumnya rakyat kecil. Ada yang sengaja beli rokok batangan supaya tidak ngebul terus. "Ada ada saja Pak Jokowi ini, sono atur harga pada naik, nggak usah ngurusi rokok eceran dah," ujar Pok Atik, salah seorang pemilik warung rokok di Senayan.
Tetapi , ada yang mendukung larangan penjualan rokok eceran tersebut. Perpres ini setidaknya dapat memcegah remaja kecanduan rokok. Sebelumnya dengan Rp 1.500 sudah bisa beli rokok, dengan ada larangan tersebut tidak bisa lagi. Harus membeli satu pak, yang harganya 15 kali lipat dari rokok eceran.
Menanggapi Keppres tersebut, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sekaligus spesialis paru Prof Tjandra Yoga Aditama, SpP mengatakan pelarangan penjualan rokok batangan akan sejalan dengan penurunan prevalensi perokok.
"Yang jelas kalau ada larangan penjualan batangan maka akan berdampak banyak bagi turunnya angka perokok remaja," katanya.
Sejumlah ahli kesehatan mengatakan tingginya jumlah perokok anak disebut karena adanya aturan yang belum tegas pada pembatasan konsumsi rokok. Padahal kebiasaan merokok menyumbang pembiayaan kesehatan terbanyak karena terkait dengan risiko penyakit katastropik.
Mulai Berlaku Tahun 2023
Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Larangan yang berlaku mulai tahun 2023, tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Seperti diketahui, prevalensi perokok anak cenderung meningkat tiap tahun. Meski ada regulasi terkait cukai tembakau, harga rokok yang naik setiap tahun tak bisa menurunkan angka perokok anak.
COMMENTS