BANDUNG - Dalam waktu kurang 6 jam setelah kejadian, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka pembunuh Corrida Athoriq Muhammad Bagja (23) mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) di Kompleks Perumahan Gading Tutuka Residen 2 Blok J8, Cangkuang, Kabupaten Bandung. Kepada polisi, pelaku mengaku tega membunuh korban karena sakit hati.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku berinisial FA (24), warga Jalan Marga Mekar, Keluarahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pelaku ditangkap pada Jumat (11/11/2022) malam atau beberapa jam setelah kejadian.
"Setelah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami melakukan penyelidikan intensif dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya pada hari yang sama (Jumat malam)," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022).
Pelaku FA, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, sempat berusaha menghilangkan barang bukti motor dan senjata tajamnya. Namun polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
Antara lain sepeda motor Honda Vario warna merah berpelat nomor polisi (nopol) D 5477 ABH yang digunakan pelaku untuk datang ke rumah korban. Selain itu, polisi juga mengamankan jaket ojek online (ojol) dan sebilah pisau yang dibeli secara online.
"Motif pelaku membunuh korban adalah, sakit hati dan kecewa terhadap korban yang berupaya menyebarkan foto-foto tentang kekurangan tersangka. Ada juga tindakan penganiayaan terhadap korban," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menuturkan, tersangka FA dan korban berteman sejak 2016. Tersangka merasa marah dan kecewa terhadap korban. Dia merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojol dan senjata tajam.
Kemudian, pada Jumat (11/11/2022) pagi, sengaja datang ke rumah korban Kompleks Perumahan Gading Tutuka Residen Blok J8. Sesampainya di TKP, pelaku masuk ke dalam rumah, pura-pura mengantarkan paket.
Setelah berada di dalam rumah, tersangka FA mengeluarkan senjata tajam dan menusuk beberapa kali ke leher korban. Setelah itu, tersangka melarikan diri. Korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Maka, korban dibawa ke rumah sakit. Namun sesampainya di Rumah Sakit Otto Iskandardinata (Ottista) Soreang, Kabupaten Bandung, korban meninggal dunia.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Kapolresta Bandung. I ins
COMMENTS