.

Masyarakat Adat Gugat Kepemilikan Pulau Pasir Oleh Australia



KUPANG-Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir,  kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat.

Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu mengatakan bahwa klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.

Menurut dia, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.

"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujarnya.

Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.


Di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.

Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

Namun, kata Ferdi Tanoni, ​​​​​​sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya. Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan.

Ferdi Tanoni menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.

Oleh karena itu, Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022. I tar

COMMENTS

 

$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,4058,ENGLISH,1682,FEED,44030,FOKUS,4978,GLOBAL,10881,HIBURAN,2350,HUKUM,5117,IPTEK,4547,NASIONAL,15504,OLAHRAGA,2581,OPINI,1534,POLITIK,5051,PROMOTE,5,RAGAM,10181,RELIGI,839,Z,38357,
ltr
item
Konfrontasi: Masyarakat Adat Gugat Kepemilikan Pulau Pasir Oleh Australia
Masyarakat Adat Gugat Kepemilikan Pulau Pasir Oleh Australia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhic5MW5MX6ua54VCoDBY4z-noNJi1hrkN3L2BvTVXIhK3Awj0WL5-0SJf6a-b6fp8LmDRuswYl5IiKGdOoDSlH5itaMy8O2A6IrE22GleaQiMpfWHkT5rRV64LHdkQj9Sgap-RwUPj9fM/s1600/IMG_ORG_1666332673252.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhic5MW5MX6ua54VCoDBY4z-noNJi1hrkN3L2BvTVXIhK3Awj0WL5-0SJf6a-b6fp8LmDRuswYl5IiKGdOoDSlH5itaMy8O2A6IrE22GleaQiMpfWHkT5rRV64LHdkQj9Sgap-RwUPj9fM/s72-c/IMG_ORG_1666332673252.jpeg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2022/10/masyarakat-adat-gugat-kepemilikan-pulau.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2022/10/masyarakat-adat-gugat-kepemilikan-pulau.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy