Search

Elite Penguasa dan Aparat Hukum Tidak Amanah, Tak Berpihak Rakyat Banyak: sedikitnya 5,1 Juta Hektar Lahan Sawit Dikuasai 29 Taipan


 

 KONFRONTASI- Para analis melihat,  Skandal Ferdy Sambo membuka tabir dan aib kejahatan polisi yang selama  ini condong berpihak pada Konglomerat dalam tiap konflik tanah menghadapi rakyat banyak.  

Jokowi mungkin lupa, sebanyak 25 grup perusahaan kelapa sawit menguasai lahan seluas 5,1 juta hektare atau hampir setengah pulau Jawa yang luasnya 128.297 kilometer persegi. Dari 5,1 juta hektare (51.000 kilometer persegi), sebanyak 3,1 juta hektare telah ditanami sawit dan sisanya belum ditanami. Luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini sekitar 10 juta hektare.

Kelompok perusahaan itu dikendalikan 29 taipan yang perusahaan induknya terdaftar di bursa efek, baik di Indonesia dan luar negeri. Dimana dalam proses penguasaan dan penerbitan HGU-nya masih menyisakan segudang masalah bagi masyarakat adat dan petani sampai sekarang.

Tim Advokasi BPN Indonesia Muda, Ali Zubeir Hasibuanmembuka siapa para taipan yang dalam bahasa Jepang artinya tuan besar, yang menguasai kelompok perusahaan sawit di Indonesia.

Mereka adalah Grup Wilmar (dimiliki Martua Sitorus Dkk), Sinar Mas (Eka Tjipta Widjaja), Raja Garuda Mas (Sukanto Tanoto), Batu Kawan (Lee Oi Hian asal Malaysia), Salim (Anthoni Salim), Jardine Matheson  (Henry Kaswick, Skotlandia), Genting (Lim Kok Thay, Malaysia), Sampoerna (Putera Sampoerna), dan Surya Dumai (Martias dan Ciliandra Fangiono).

Lalu Grup Anglo-Eastern (Lim Siew Kim, Malaysia), Austindo (George Tahija), BW Plantation-Rajawali (Peter Sondakh), Darmex Agro (Surya Darmadi), DSN (TP Rachmat dan Benny Subianto), Gozco (Tjandra Gozali), Harita (Lim Hariyanto Sarwono), IOI (Lee Shin Cheng, Malaysia), Kencana Agri (Henry Maknawi), Musim Mas (Bachtiar Karim), Sungai Budi (Widarto dan Santosa Winata), Tanjung Lingga (Abdul Rasyid), Tiga Pilar Sejahtera (Priyo Hadi, Stefanus Joko, dan Budhi Istanto).

Di samping itu, perusahaan Luhut Binsar Pandjaitan sejak tahun 2005, Grup Toga Sejahtera Kalimantan Timur (Kaltim), PT Perkebunan Kaltim Utama I (PKU) dan PT Kutai Energi, disebut-sebut telah mengambil 1.300,59 hektar. Izin lokasi diterbitkan oleh Bupati Kutai Kartanegara dengan nomor 10/DPtn/UM-10/V-2004, tanpa sosialisasi dan pembebasan tanah kepada kelompok tani dan masyarakat adat.

Dalam praktiknya, KKN antara penguasa dan penguasaha membuat rakyat dan masyarakat adat  kehilangan tanah dalam setiap konflik lahan.

Sebanyak 25 grup perusahaan kelapa sawit menguasai lahan seluas 5,1 juta hektare atau hampir setengah Pulau Jawa yang luasnya 128.297 kilometer persegi. Dari 5,1 juta hektare (51.000 kilometer persegi), sebanyak 3,1 juta hektare telah ditanami sawit dan sisanya belum ditanami. Luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini sekitar 10 juta hektare.

“Kelompok perusahaan itu dikendalikan 29 taipan yang perusahaan induknya terdaftar di bursa efek, baik di Indonesia dan luar negeri,” kata Direktur Program Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Rahmawati Retno Winarni, Jumat, 13 Februari 2015. Lembaga TuK dan Profundo merilis hasil riset dengan judul "Kendali Taipan atas Grup Perusahaan Kelapa Sawit di Indonesia".

Penelitian yang dilakukan sejak tahun lalu itu mendapatkan data bahwa kekayaan total mereka pada 2013 sebesar US$ 71,5 miliar atau Rp 922,3 triliun. Angka konservatif ini diperoleh dari kajian yang dibuat Forbes dan Jakarta Globe. Sebagian besar kekayaan tersebut didapat dari bisnis perkebunan sawit, dan beberapa bisnis lainnya.

Menurut Rahmawati Retno Winarni atau Wiwin, pemilihan 25 grup bisnis sawit terbesar itu didasari data dari laporan tahunan, website perusahaan, kajian Thomson dan Bloomberg, serta lembaga lainnya. Ada 11 perusahaan yang terdaftar di bursa efek di Jakarta, lalu 6 di bursa efek Singapura, 3 di Kuala Lumpur, dan satu perusahaan di bursa efek London.

Namun perusahaan terbuka tersebut, kata Wiwin, tidak sungguh-sungguh dimiliki publik, karena taipan adalah pemegang saham yang dominan, dengan penguasaan 20-80 persen saham. “Kepemilikan saham dilakukan melalui ‘perusahaan cangkang’ di negara-negara ramah pajak,” kata dia.

Siapa para taipan–yang dalam bahasa Jepang artinya tuan besar–yang menguasai kelompok perusahaan sawit itu? Mereka adalah Grup Wilmar (dimiliki Martua Sitorus dkk), Sinar Mas (Eka Tjipta Widjaja), Raja Garuda Mas (Sukanto Tanoto), Batu Kawan (Lee Oi Hian asal Malaysia), Salim (Anthoni Salim), Jardine Matheson  (Henry Kaswick, Skotlandia), Genting  (Lim Kok Thay, Malaysia), Sampoerna (Putera Sampoerna), Surya Dumai (Martias dan Ciliandra Fangiono), dan Provident Agro (Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno).

Lalu Grup Anglo-Eastern (Lim Siew Kim, Malaysia), Austindo (George Tahija), Bakrie  (Aburizal Bakrie), BW Plantation-Rajawali (Peter Sondakh), Darmex Agro (Surya Darmadi), DSN (TP Rachmat dan Benny Subianto), Gozco (Tjandra Gozali), Harita (Lim Hariyanto Sarwono), IOI (Lee Shin Cheng, Malaysia), Kencana Agri (Henry Maknawi), Musim Mas (Bachtiar Karim), Sungai Budi (Widarto dan Santosa Winata), Tanjung Lingga (Abdul Rasyid), Tiga Pilar Sejahtera (Priyo Hadi, Stefanus Joko, dan Budhi Istanto), dan Triputra (TP Rachmat dan Benny Subianto).

Tim Advokasi BPN Indonesia Muda, Ali Zubeir Hasibuan mengatakan, pemberian hak yang diberikan berdasarkan UU PA ternyata tak tercermin dalam kebijakan sertifikasi tanah yang dilakukan oleh Jokowi.

Dengan demikian, tambah Zubeir, dari prinsip dasar yang melatarbelakangi lahirnya UU PA dan segudang masalah yang bertahun-tahun bergejolak di masyarakat akibat penerbitan HGU kepada beberapa group yang telah diuraikan, Jokowi sebaiknya menglarifikasi pernyataan saat debat kedua.

Penguasaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UU PA) lebih mengedepankan semangat nasionalisme dalam bidang pertanahan dan merupakan wujud nyata penguasaan atas tanah oleh negara. Ada lima prinsip dasar melatarbelakangi kelahiran UU itu. 

 
Pertama, pembaruan hukum agraria agraria kolonial menuju hukum agraria nasional; Kedua, menjamin kepastian hukum; Ketiga, penghapusan hak asing dan konsesi kolonial atas tanah di Indonesia; Keempat, mengakhiri penghisapan feodal dan perombakan struktur penguasaan tanah; dan kelima, sebagai wujud implementasi atas Pasal 33 UUD 1945.


Tim Advokasi BPN Indonesia Muda, Ali Zubeir Hasibuan mengatakan, pemberian hak yang diberikan berdasarkan UU PA ternyata tak tercermin dalam kebijakan sertifikasi tanah yang dilakukan oleh Jokowi.

"Jika kita melihat program sertifikasi tanah yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi lebih mengutamakan kepemilikan pribadi," ujar Zubeir, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/2).

Cara berbikir Jokowi yang lebih mengedepankan hak milik pribadi yang mewarnai program sertifikasi tanah, membuat Jokowi menuduh serampangan kompetitornya Prabowo Subianto. Tuduhan serampangan ini tentunya tidak mengherankan, sesuai dengan karakter ugal-ugalannya Jokowi dalam menjalankan pemerintahan selama empat tahun yang tidak berdampak pada kesejahtraan rakyat Indonesia.

Wujud penguasaan negara atas tanah yang tertuang dalam prinsip dasar UU PA, mengatur tentang penggunaan tanah yang dapat mensejahtrakan rakyat Indonesia. Salah satunya diatur dalam Pasal 28 yang berbunyi:

Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan; Hak guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman; dan hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

"Adapun pemberian HGU tentunya memberikan pemasukan kepada kepada kas negara yang menggaji pegawai pemerintahan yang dipimpin Jokowi secara ugal-ugalan selama empat tahun. Di samping itu juga menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak kepada rakyat Indonesia," kata Zubeir.

Hak guna usaha milik perusahaan yang dikelola para taioan, termasuk Prabowo Subianto yang sewaktu-waktu bisa dikembalikan ke negara. Tentunya sangat berbeda dengan program sertifikasi tanah Jokowi yang mengedepankan kepemilikan pribadi dimana dapat dikembalikan kepada negara harus melalu ketetapan pengadilan, ganti rugi dan atau jual beli dengan pemerintah.


"Sebagai seorang Presiden sudah sepantasnya Bapak Joko Widodo mencabut tudingan nuansa cara pandang mengedepankan hak milik pribadi dari pada penguasaan negara atas tanah dan memohon maaf kepada Bapak Prabowo Subianto," tutupnya.[son/https://www.rmoljabar.id/5-1-juta-hektar-lahan-sawit-dikuasai-29-taipan-ini]

COMMENTS

 


 Ikuti kami di Google Berita


$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,4381,ENGLISH,1852,FEED,47722,FOKUS,5135,GLOBAL,11619,HIBURAN,2506,HUKUM,5869,IPTEK,4844,NASIONAL,16206,OLAHRAGA,2765,OPINI,1616,POLITIK,5570,PROMOTE,5,RAGAM,10504,RELIGI,905,Z,41684,
ltr
item
Konfrontasi: Elite Penguasa dan Aparat Hukum Tidak Amanah, Tak Berpihak Rakyat Banyak: sedikitnya 5,1 Juta Hektar Lahan Sawit Dikuasai 29 Taipan
Elite Penguasa dan Aparat Hukum Tidak Amanah, Tak Berpihak Rakyat Banyak: sedikitnya 5,1 Juta Hektar Lahan Sawit Dikuasai 29 Taipan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiWVK70cjmXC-Q4wlEPzK6TyH1RDY_aiYnaIszo9qAUyagf_wzg9dS7lLt62hDQwc0rbJ3BrZR9wserIakSN7tIXHfq83SN3CKiAooZNmNxSjWB5_Kl_i4NOJIkKfH2SEGjXNlTnmHfk_EUfCHIYMd91eOZt5OXFeSipYiEKaWCZpy-8SWs7bhoSysMwQ
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiWVK70cjmXC-Q4wlEPzK6TyH1RDY_aiYnaIszo9qAUyagf_wzg9dS7lLt62hDQwc0rbJ3BrZR9wserIakSN7tIXHfq83SN3CKiAooZNmNxSjWB5_Kl_i4NOJIkKfH2SEGjXNlTnmHfk_EUfCHIYMd91eOZt5OXFeSipYiEKaWCZpy-8SWs7bhoSysMwQ=s72-c
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2022/08/elite-penguasa-dan-aparat-hukum-tidak.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2022/08/elite-penguasa-dan-aparat-hukum-tidak.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy