KONFRONTASI- Demokrasi yang dikuasai oligarki alias kelompok para cukong telah meresahkan dan menyakiti kalbu masyarakat kita. Demokrasi yang mustinya bermanfaat bagi maslahat rakyat telah diperalat Oligarki alias para cukong menjadi demokrasi yang hanya melayani kepentingan para cukong dan elite dan pejabat, bertentangan dengan kepentingan rakyat banyak.
Tokoh nasional Rizal Ramli (RR) menegaskan bahwa berbagai gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu disebabkan oleh kenyataan bahwa substansi persoalan korupsi yang marak di Indonesia disebabkan ambang batas pencalonan (threshold) yang dipatok 20 persen untuk Pilpres, Pileg dan Pilkada, dimana Oligarki mengendalikan demokrasi kriminal ini. Rakyat sudah resah gelisah dan kecewa masif sebab demokrasi yang substansial sudah dilenyapkan oleh politik uang Oligarki.
Menurut RR,'' Yang boleh mengajukan calon presiden hanya partai partai yang sudah lolos verifikasi (ini standardnya ketat banget: harus ada pengurus dan kantor di 34 Provinsi, 75% kabupaten). UUD (Konstitusi 1945) tidak ada threshold !''
RR menambahkan, threshold untuk Pileg dan Pilkada harus Nol persen sebagaimana untuk Pilpres sebab itu yang sesuai dan konsisten dengan amanat Konstitusi UUd1945, dimana dalam UUD45 jelas dan terang tidak ada threshold.
Berdasarkan analisa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun tersebut dibawah ini, dengan "ambang batas" 20% maka Cukong bisa membuat skenario Pilpres hanya diikuti 2 (dua) Capres, yang mana 2 (dua) Capres tersebut sama sama bentukan/pilihan Cukong dan sudah disetting capres mana yang harus menang dan satunya harus kalah. Bisa jadi karena 2 (dua) capres tsb sama sama bentukan/pilihan Cukong, setelah pilpres keduanya bergabung dalam pemerintahan.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen akan membuat Pilpres 2024 akan akan dikuasai cukong.
Dalam kaitan ini, Cendekiawan Nurcholish Madjid menegaskan bahwa terdapat prasyarat asasi untuk perwujudan demokrasi atau suatu tatanan sosial politik yang memberikan atau menuju pada kebaikan untuk semua jika dilihat dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut. Prasyarat asasi tersebut adalah, pertama, adanya orientasi hidup transedental, kedua, ikatan batin pada nilai-nilai kemanusiaan.
Ketiga, kesadaran akan tanggungjawab bersama (tidak begitu saja menyerahkan atau mempetaruhkan masalah yang menyangkut kepentingan masyarakat semata-mata pada kehendak dan keinginan seorang tokoh, betapapun itikadnya baik, tetapi pada mekanisme pengawasan umum dalam tatanan sosial politik yang partisipatif).
Keempat, pandangan yang mendahulukan kepentinganumum atau masyarakat daripada kepentingan diri sendiri. Dan kelima, di tengah antara yang empat itu, prasarana dan wadah persatuan dan kesatuan negara dan bangsa.
Merujuk pandangan RR dan Cak Nur, dengan dominasi para cukong terhadap Pilpres, Pileg dan Pilkada, maka demokrasi kita tidak bermanfaat bagi rakyat banyak, melainkan menjadi alat Oligarki untuk menindas dan menghisap rakyat atas nama demokrasi prosedural yang bau sangit kriminal itu.
(Muhamad Muntasir, Direktur Riset the New Indonesia Foundation dan aktivis LSM alumnus Fisipol UGM)
COMMENTS