.

Pembunuh Pelajar dengan Kopi Sianida di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara


PACITAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman kurungan selama 18 tahun penjara terhadap Ayuk Findi Antika, terdakwa pembunuhan dengan modus membubuhkan racun sianida dalam minuman kopi, sehingga menyebabkan korban Rizqi Saputra tewas.

Sidang putusan dibacakan Erwin Ardian, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut di PN Pacitan, Selasa.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun," ujar Hakim Ketua dalam pembacaan putusan-nya.

Dalam amar putusan-nya, majelis hakim menilai terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim. Sementara orang tua korban Rizqi ada yang menangis.

Dan atas putusan majelis hakim itu, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis atau putusan hakim dengan begitu dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.

"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap penasihat hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.

Lambang menyatakan masih akan melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan keluarga. "Apakah terdakwa apakah mau banding atau tidak," katanya.

Sementara Sukatmini, ibu korban menyampaikan bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan majelis hakim.

"Meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima," ujar Sukatmini sambil menahan air mata.

Sebelumnya, terdakwa Ayuk diketahui membunuh tetangganya sendiri Mohammad Rizqhi Saputra yang masih berstatus pelajar MTS.

Terdakwa Ayuk membunuh dengan cara membubuhkan racun sianida, sehingga membuat korban meregang nyawa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menuntut terdakwa Ayuk 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain kasus pembunuhan, sebelumnya terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian yang merupakan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Dengan begitu, antara tuntutan dan putusan berbeda. Putusan hakim lebih ringan dua tahun daripada tuntutan JPU. I tar

COMMENTS

 

$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,3660,ENGLISH,1511,FEED,38911,FOKUS,4686,GLOBAL,9776,HIBURAN,2126,HUKUM,4135,IPTEK,4138,NASIONAL,14423,OLAHRAGA,2299,OPINI,1396,POLITIK,4218,PROMOTE,5,RAGAM,9770,RELIGI,760,Z,33640,
ltr
item
Konfrontasi: Pembunuh Pelajar dengan Kopi Sianida di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara
Pembunuh Pelajar dengan Kopi Sianida di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara
https://lh3.googleusercontent.com/-kf0afR5KvFU/ZuDF5cxY94I/AAAAAAABazY/mxI5DQ10vikmaBuwgh0iSXYea9oMz92SACNcBGAsYHQ/s1600/IMG_ORG_1726006710202.png
https://lh3.googleusercontent.com/-kf0afR5KvFU/ZuDF5cxY94I/AAAAAAABazY/mxI5DQ10vikmaBuwgh0iSXYea9oMz92SACNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_ORG_1726006710202.png
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2024/09/pembunuh-pelajar-dengan-kopi-sianida-di.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2024/09/pembunuh-pelajar-dengan-kopi-sianida-di.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy